Sabtu, 17 Juli 2010

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Dan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tersebut, RPJM-Desa dan RKP-Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 414.2/ 1408/ PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
Peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan desa itu merupakan salah satu upaya meningkatak daya dukung (support system)untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa khususnya dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, kualitas dokumen perencanaan maupun kesesuaian dengan peraturan perundangan dalam menyusun dokumen perencanaan.
Namun demikian, apakah dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan itu secara otomatis desa (Pemerintahan Desa)kemudian menyusun RPJM_Desa dan RKP-Desa? Tidak. Ada beberapa hal yang menjadi penghambatnya. Pertama, seringkali peraturan perundang-undangan tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Peraturan Daerah. Di Kabupaten Pekalongan misalnya, untuk melaksanakan amanat Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, baru pada Tahun 2010 Rancangan Peraturan Daerah diajukan untuk dibahasa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk nantinya ditetapkan. Kedua, kurangnya kemampuan Pemerintahan Desa, kelembagaan maupun personil/aparatur, dalam menyusun dokumen perencanaan.
Terhadap permasalahan tersebut, terwujudnya Dokuemen Perencanaan berupa RPJM-Desa dan RKP-Desa memerlukan fasilitasi dan pendampingan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait semisal pelaku/ kelembagaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Di Kabupaten Pekalongan misalnya, dengan difasilitasi oleh pelaku PNPM termasuk pendanaan telah dilakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi dan pendampingan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. Tahap-tahap kegiatan fasilitasi itu meliputi : (1) Pelatihan bagi pelatih Tim Penyusun RPJM-Desa, termasuk didalamnya penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) bagi Tim Pelatih Tingkat Kecamatan; (2) Pelatihan bagi Tim Penyusun RPJM-Desa di tingkat desa berdasarkan RKTL yang sudah disusun. Pada pelatihan ini disusun RKTL Tim Penyusun RPJM-Desa; (3)Monitoring dan pendampingan Penyusunan RPJM-Desa oleh Tim Penyusun RPJM-Desa di masing-masing desa; dan (4)Evaluasi RPJM-Desa. Bagian terpenting penyusunan ini adalah bahwa adanya kepastian bahwa proses penyusunan RPJM-Desa dapat berjalan secara partisipatif sesuai RKTL dan akhirnya tersusun RPJM-Desa.