Kamis, 06 Januari 2011

Percepatan Pengembangan Kajen

Oleh Ali Riza
(Suara Merdeka, 6 Januari 2011)

PADA acara konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan 2010-2030, pada 13 Desember 2010, antara lain ditanyakan mengapa Kajen tidak secara khusus ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam RTRW.

Sebagai ibu , layak dan seharusnya ditetapkan sebagai kawasan strategis. Tujuannya agar tidak tumbuh tanpa kendali serta dapat memberikan pengaruh besar terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.

Sejak 25 Agustus 2011, Kajen secara fisik resmi sebagai ibu kota Kabupaten Pekalongan. Kini, perkembangan kota meluas dan membutuhkan sebagian wilayah kecamatan di sekitarnya, yaitu Karanganyar, Bojong dan Kesesi. Artinya merencanakan pengembangan Kajen adalah juga mengembangkan Karanganyar, Bojong, dan Kesesi (Karangbosi) sebagai satu kesatuan kawasan. Pengembangan Kajen adalah pengembangan Karangbosi boundled area.

Mempercepat perkembangan Kajen (Karangbosi boundled area) dapat dilakukan dengan penataan kota dan penataan wilayah administrasi pemerintahan. Secara operasional memerlukan dua upaya. Pertama; menata ruang dan memenuhi fasilitas Kota Kajen. Kedua; menata wilayah administrasi kecamatan dalam klaster Karangbosi.

Kota Kajen sebagai fokus utama, sejak dini perlu direncanakan pengembangannya sebagai kota yang seperti apa. Apakah ditata menurut pola grid iron (pola jalan sejajar membentuk persegi panjang, ruang perkotaan yang geometris)? Apakah Kota Kajen akan dikembangkan menjadi kota taman? Atau menurut pola lain. Ke mana arah pengembangannya untuk masa mendatang: kota perdagangan, kota pendidikan, atau kota jasa?

Dengan pola pengembangan itu akan terlihat blok-blok yang menggambarkan fungsi dan fasilitas-fasilitas publik yang dibutuhkan. Ada cetak biru (rencana umum tata ruang kota, RUTRK) yang dijadikan anjakan membangun dan memenuhi fasilitas-fasilitas yang seharusnya ada dalam sebuah kota. Cetak biru dan pembangunan fasilitas-fasilitas kota dalam area Karangbosi akan menghindarkan kesemrawutan urusan perkotaan pada kemudian hari.

Badan Pengelola

Penyusunan RUTRK dan pemenuhan infrastruktur tersebut harus didukung dengan penataan wilayah administrasi pemerintahan dalam lingkup Karangbosi. Dalam hal ini perlu dibentuk kecamatan baru. Sebut saja Kecamatan Kajen Kota yang terdiri atas beberapa kelurahan. Pembentukan Kecamatan Kajen Kota dimaksudkan untuk mengurangi atau memperpendek birokrasi (delayering) upaya pengembangan Kota Kajen

Kecamatan Kota Kajen yang terdiri atas kelurahan-kelurahan akan dapat mengakselerasi penerapan kebijakan perkotaan karena kelurahan adalah unsur perangkat daerah. Konsekuensinya, desa-desa dalam lingkup wilayah Kecamatan Kajen Kota diubah menjadi kelurahan. Misalnya Wilayah Kecamatan Kajen Kota ini akan terdiri atas Kelurahan Kajen, Nyamok, Tanjungsari, Tanjung Kulon, Gejlik, Kebonagung, Kulu (Karanganyar), Karangsari (Karanganyar), dan Jagung (Kesesi).

Untuk mendukung percepatan pengembangan Karangbosi boundled area dibentuk Badan Pengelolaan Pembangunan (BPP) Karangbosi, atau BPP Satuan Wilayah Pengembangan Karangbosi. Pembentukan BPP secara normatif didasarkan pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika pembentukan BPP itu belum memungkinkan maka pemerintah kabupaten dapat melimpahkan kewenangan khusus kepada kecamatan (camat) Kajen Kota nantinya, berupa pengelolaan dan pengembangan Kota Kajen. Secara normatif hal itu memungkinkan berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Mempercepat pengembangan Kajen dengan demikian memerlukan tiga langkah adalah menyusun cetak biru pengembangan Karangbosi Boundled Area, menata wilayah administrasi pemerintahan dengan membentuk Kecamatan Kajen Kota, dan membentuk Badan Pengelola Pembangunan (BPP) Karangbosi Boundled Area. Dengan demikian adalah layak bila Karangbosi Boundled Area ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis dalam RTRW Kabupaten Pekalongan Tahun 2010-2030. (10)

http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=134178

Jumat, 12 November 2010

MEMBUMIKAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Peran pemuda dipengaruhi antara lain oleh konstelasi normatif yang mengaturnya. UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, memosisikan ormas termasuk ormas pemuda (OKP) sebagai obyek pembangunan. OKP adalah “wadah pembinaan” yang efektivitasnya diukur dari besarnya dukungan dan peran serta OKP dalam pembangunan.
Model pembinaan warisan lampau itu menjadi instrumen pengembangan “kader pembangunan”. Dalam praktik, pembinaa cenderung dan ekuivalen dengan pembinaan politik yang elitis. Meski bukan haram, ditunjang oleh format dan iklim politik ketika itu, pembangunan kepemudaan menjadi lebih dekat dengan kaderisasi politik.
Model pembinaan mewariskan pula “program-program pencarian bakat” seperti pemilihan pemuda pelopor, pemilihan duta wisata dan sejenisnya. Program seperti itu terkesan memetik dan mamanen hasil pada ladang yang terbengkelai. Aspek penciptaan ruang dan proses pengembangan potensi pemuda tidak menjadi program prioritas.
Model pembinaan yang elitis itu belum sepenuhnya down to eart (membumi) menyelesaikan persoalan kekinian pemuda. Banyak kaum muda tak kuasa menolak pengaruh destruktif: terjerat narkoba, pergaulan bebas hingga terorisme. Kaum muda juga berhadapan dengan sempitnya lapangan kerja dan peluang usaha.
Sebagai gambaran, hasil mengejutkan diperoleh dari penelitian perilaku menyimpang seks bebas di kalangan pelajar SMA di Kabupaten Malang oleh CV Orbit Nusantara. Dari hasil acak 404 siswi ternyata 29 persennya atau 116 siswa sudah tidak perawan akibat hubungan seks bebas. (Suara Merdeka, 13/10/2010)
Tidak sedikit kaum muda terjerat narkoba. Menurut data yang dihimpun Yayasan Intan Maharani, pada 2009 sekitar 37 persen dari 3,6 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa, naik dari jumlah pada 2003 yang hanya 18,3 persen. (Antara News, 29/07/2010)
Tingkat pengangguran pemuda juga mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sakernas 2006, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pemuda tingkat nasional sebesar 17,65 persen. Sampai Agustus 2007, Angka TPT pemuda tingkat nasional menurun menjadi 15,30 persen. (Direktorat KPPO, Bappenas)
Paradigma Pelayanan
Fenomena “gunung es” permasalahan pemuda itu membutuhkan paradigma yang membumi untuk menjawab dan menyelesaikannya. Paradigma yang mengembangkan potensi pemuda dan memberikan imunitas dari pengaruh destruktif. Paradigma yang membantu pemuda dalam merespon realitas kekinian dan menkonstruksi masa depan dirinya dan bangsanya.
Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, perlu dikembangkan pelayanan kepemudaan untuk mencapai pemuda yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing. Pelayanan kepemudaan itu meliputi 5 (lima) upaya, ialah (1) penyadaran; (2) pemberdayaan; (3) pengembangan kepemimpinan; (4) kewirausahaan; serta (5) kepeloporan pemuda.
Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab melakukan penajaman, koordinasi dan sinkronisasi agar pelayanan kepemudaan berjalan efektif. Pemerintah perlu menyusun strategi, rencana aksi, program dan pendanaan yang komprehensif dan integral sehingga pemuda yang maju adalah sukses bangsa yang dicapai dengan sengaja (by design). Tidak boleh lagi terjebak pada program-program temporal yang menjadikan urusan kepemudaan sebagai obyek semata.
Demikian pula pemuda, khususnya organisasi kepemudaan, secara normatif harus melakukan rejuvenasi. UU Kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Implikasinya, organisasi kepemudaan harus merubah AD/ART. KNPI misalnya, selama ini mensyaratkan umur 40 (empat puluh) tahun untuk duduk dalam kepengurusan. Dalam praktik bahkan banyak pengurus OKP yang berumur lebih dari 40 tahun.
Tentu saja, rejuvenasi tidak semata persoalan umur. Rejuvenasi jauh menyentuh pada gagasan besar bagaimana mengembangkan diri melalui strategi berbeda, memperbaiki dan mengganti jaringan, pendekatan dan model yang usang. Rejuvenation is the reversal of aging and thus requires a different strategy, namely repair of the damage that is associated with aging or replacement of damaged tissue with new tissue. (Wikipedia)
Fokusnya adalah bagaimana memperkuat posisi dan kesempatan kepada ± 62,77 juta jiwa pemuda, untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya serta memberikan imunitas kepada mereka.
Gagasan besar dan strategis itu hanya bisa dicapai melalui sinergitas visi dan aksi membumi yang berkelanjutan dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan tentu pemuda sendiri.

Jumat, 17 September 2010

Menguatkan Ketahanan pada Bencana

Oleh
Ali Riza
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/09/17/123711/10/Menguatkan-Ketahanan-pada-Bencana&usg=AFQjCNGdOG4xsbDOCfZbMIC_Hw5xFbYyZw


Rangkaian bencana yang terjadi dan tingginya potensi bencana di hampir seluruh daerah di Indonesia, tidak sebanding dengan kapasitas sistem dan masyarakat di daerah dalam menghadapi bencana. Ketahanan sistem dan masyarakat terhadap bencana masih lemah.
Dari segi kelembagaan, pemerintah daerah (kabupaten/ kota) masih secara konvensional mengandalkan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP). Praktiknya, Satlak PBP seringkali kedodoran jika didadak oleh kejadian bencana. Penyebabnya tak lain karena lembaga ini mengandalkan koordinasi dalam aksinya. Semua maklum, koordinasi menjadi titik lemah dari lembaga non struktural lintas instansi ini.
Yang juga menjadi persoalan, Satlak PBP bukanlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Fungsi penanganan bencana yang dikoordinasikan Satlak PBP itu menempel dan menjadi fungsi sekunder pada SKPD-SKPD tertentu. Akibatnya, Satlak PBP sulit menyusun rencana strategi/ rencana aksi kebencanaan di daerah secara komprehensif. Penganggaran kebencanaan juga tidak mandiri dan terintegrasi.
Perencanaan dan penganggaran kebencanaan yang tidak komprehensif dan terintegrasi itu, tidak jarang menjadikan overlaping dan saling lempar tanggung jawab diantara SKPD ketika aksi penanganan bencana dibutuhkan.
Sementara itu, sikap masyarakat dalam memandang bencana cenderung fatalistik dan responsif. Bencana dipandang sebagai keniscayaan yang mesti diterima dan ketika bencana datang disikapi dengan ”bagaimana mana nanti saja”.
Ditambah, pemahaman dan kecakapan masyarakat dalam mengupayakan tindakan yang tepat pada waktu sebelum, saat dan sesudah bencana masih kurang. Padahal, masyarakatlah yang harus merespon detik-detik pertama saat bencana terjadi.
Dua hal itu, lembaga yang menangani bencana di daerah yang kurang lincah dan sikap masyarakat yang fatalistik dan responsif, mempunyai andil yang signifikan bagi tidak dapat dicegahnya korban (lebih banyak) saat bencana terjadi.
Menjadi tidak terelakkan lagi untuk mendorong agar daerah dan masyarakat memiliki ketahanan (resilience) terhadap bencana, yaitu kapasitas sebuah sistem (lembaga yang menangani bencana di daerah), komunitas atau masyarakat untuk mampu mengorganisir diri sendiri untuk meningkatkan kapasitas untuk belajar dari bencana yang lalu demi perlindungan yang lebih baik di masa depan dan untuk meningkatkan tindakan-tindakan peredaman risiko.” (UN/ISDR, Geneva 2004).
Perlu terus didorong agar daerah memiliki suatu pendekatan yang strategis dan sistematis dalam meredam kerentanan (vulnerability) dan risiko terhadap bahaya (hazard).
Pembentukan BPBD
Penguatan ketahanan terhadap bencana terbuka dengan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini memberikan amanat jelas kepada daerah untuk bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Dari aspek kelembagaan maka pemda harus membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kenyataannya, dari 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah, sepengetahuan penulis saat ini baru 8 kabupaten/ kota yang telah membentuk BPBD. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah membentuk BPBD melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah.
Membentuk BPBD seharusnya menjadi prioritas bagi pemkab/ pemkot. Abai terhadap pembentukan BPBD, selain akan mengesankan daerah tidak peka bencana, akan menghambat upaya manajemen peredaman bencana berbasis masyarakat (komunitas).
Melalui BPBD titik lemah terkait penanggulangan bencana yang selama ini ada dapat diatasi. Pertama, jalur komando, koordinasi dan kemitraan penanggulangan bencana terjembatani. Kedua, secara kelembagaan semakin kuat dan jelas sehingga perencanaan strategis dan aksi penanggulangan bencana menjadi lebih fokus. Ketiga, pendanaan penanggulangan bencana menjadi terintegrasi. Keempat, akuntabilitas dan tata kelola penanggulangan bencana menjadi makin transparan.
Kepekaan daerah dapat diwujudkan antara lain melalui pembentukan BPBD sehingga jalan untuk mendorong peningkatan ketahanan terhadap bencana menjadi lebih lempang. BPBD diharapkan menjadi agen perubahan sikap dari reaktif ke peredaman dan pengurangan risiko bencana. Badan ini diharapkan mendorong peningkatan pemahaman, kapasitas dan kepekaan aparat pemerintah dan masyarakat mengenai dasar-dasar penanggulangan bencana.

Sabtu, 17 Juli 2010

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Dan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tersebut, RPJM-Desa dan RKP-Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 414.2/ 1408/ PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
Peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan desa itu merupakan salah satu upaya meningkatak daya dukung (support system)untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa khususnya dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, kualitas dokumen perencanaan maupun kesesuaian dengan peraturan perundangan dalam menyusun dokumen perencanaan.
Namun demikian, apakah dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan itu secara otomatis desa (Pemerintahan Desa)kemudian menyusun RPJM_Desa dan RKP-Desa? Tidak. Ada beberapa hal yang menjadi penghambatnya. Pertama, seringkali peraturan perundang-undangan tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Peraturan Daerah. Di Kabupaten Pekalongan misalnya, untuk melaksanakan amanat Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, baru pada Tahun 2010 Rancangan Peraturan Daerah diajukan untuk dibahasa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk nantinya ditetapkan. Kedua, kurangnya kemampuan Pemerintahan Desa, kelembagaan maupun personil/aparatur, dalam menyusun dokumen perencanaan.
Terhadap permasalahan tersebut, terwujudnya Dokuemen Perencanaan berupa RPJM-Desa dan RKP-Desa memerlukan fasilitasi dan pendampingan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait semisal pelaku/ kelembagaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Di Kabupaten Pekalongan misalnya, dengan difasilitasi oleh pelaku PNPM termasuk pendanaan telah dilakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi dan pendampingan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. Tahap-tahap kegiatan fasilitasi itu meliputi : (1) Pelatihan bagi pelatih Tim Penyusun RPJM-Desa, termasuk didalamnya penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) bagi Tim Pelatih Tingkat Kecamatan; (2) Pelatihan bagi Tim Penyusun RPJM-Desa di tingkat desa berdasarkan RKTL yang sudah disusun. Pada pelatihan ini disusun RKTL Tim Penyusun RPJM-Desa; (3)Monitoring dan pendampingan Penyusunan RPJM-Desa oleh Tim Penyusun RPJM-Desa di masing-masing desa; dan (4)Evaluasi RPJM-Desa. Bagian terpenting penyusunan ini adalah bahwa adanya kepastian bahwa proses penyusunan RPJM-Desa dapat berjalan secara partisipatif sesuai RKTL dan akhirnya tersusun RPJM-Desa.